PALANGKA RAYA, Baritoinfo.com-Langkah OS (32) harus terhenti ditangan polisi. Pria asal Sumatera Utara itu ditangkap karena aksi tipu-tipu dengan modus top up uang digital disejumlah konter pulsa di Palangka Raya.
Dalam melancarkan aksinya, pria 32 tahun itu mendatangi sejumlah konter pulsa dengan tujuan mengisi saldo pada aplikasi uang digital. Setelah diisi, pelaku ternyata tak punya uang dan bahkan mengaku dompetnya tertinggal.
“Ada salah satu korban yang melapor bahwa pelaku setelah diisikan saldonya pura-pura ke motor mengambil dompet lalu kabur,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa 2 Mei 2023.
“Kerugian yang dialami korban pertama sekitar 600 ribu rupiah,” tambahnya.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor bernopol KH 2192 YP dan sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH itu sudah beraksi di 10 lokasi yang berbeda.
“Ada 10 konter yang menjadi korban liciknya pelaku. Modusnya sama dan kerugiannya bervariasi,” ujar Kasat Reskrim.
Sejumlah korban yang tertipu akhirnya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
“Setelah kita lakukan penyelidikan akhinya kita berhasil menangkap pelaku di Jalan Pilau, Kota Palangka Raya,” ujar Ronny.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan handphone. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.