Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 2 Mei 2023 12:32 WIB ·

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi


 Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi Perbesar

PALANGKA RAYA, Baritoinfo.com-Langkah OS (32) harus terhenti ditangan polisi. Pria asal Sumatera Utara itu ditangkap karena aksi tipu-tipu dengan modus top up uang digital disejumlah konter pulsa di Palangka Raya.

Dalam melancarkan aksinya, pria 32 tahun itu mendatangi sejumlah konter pulsa dengan tujuan mengisi saldo pada aplikasi uang digital. Setelah diisi, pelaku ternyata tak punya uang dan bahkan mengaku dompetnya tertinggal.

“Ada salah satu korban yang melapor bahwa pelaku setelah diisikan saldonya pura-pura ke motor mengambil dompet lalu kabur,” ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa 2 Mei 2023.

“Kerugian yang dialami korban pertama sekitar 600 ribu rupiah,” tambahnya.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor bernopol KH 2192 YP dan sepeda motor merk honda sonic warna merah putih hitam dengan Nomor Polisi KH 5144 YH itu sudah beraksi di 10 lokasi yang berbeda.

“Ada 10 konter yang menjadi korban liciknya pelaku. Modusnya sama dan kerugiannya bervariasi,” ujar Kasat Reskrim.

Sejumlah korban yang tertipu akhirnya melaporkan ke polisi. Dari laporan korban, polisi akhirnya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.

“Setelah kita lakukan penyelidikan akhinya kita berhasil menangkap pelaku di Jalan Pilau, Kota Palangka Raya,” ujar Ronny.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan handphone. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Akibat perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat Tahun penjara dan dari pemeriksaan awal, diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP, oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban aksi serupa agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal