BARITOINFO,BUNTOK-Persoalan terkait dana kontribusi dan Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Palopo Indah Raya (PIR) kembali menjadi sorotan warga setempat khususnya warga RT 12 Desa Tabak Kanilan, kabupaten Barito Selatan.
Sebagai wilayah yang terdampak langsung dari aktivitas angkutan batu bara PT PIR sejak tahun 2018, warga RT 12 mengakui tidak merasakan dana kontribusi dan atau CSR. Hal ini karena penyerahan dilakukan melalui kepala desa Tabak Kanilan.
Persoalan dana kontribusi ini akhirnya membuat sejumlah masyarakat RT 12 dengan pihak perusahaan melakukan mediasi yang ditengahi oleh apparat kepolisian setempat. Dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat 4 Agustus 2023, warga RT 12 meminta agar penyaluran dana kontribusi dan atau CSR kepada desa Tabak Kanilan dalam hal ini yang diterima Kepala Desa harus berdasarkan kesepakatan dan perjanjian tertulis dengan warga yang terdampak langsung.
“Jika penyaluran tetap dilakukan tanpa ada komunikasi dengan warga yang terdampak langsung maka akan kami lakukan pemortalan jalan yang dilewati oleh PT Palopo Indah Raya,” tulis warga dalam sebuah pernyataan yang diterima awak media ini, Jumat 4 Agustus 2023.
Senada dengan Saliasman, ketua RT 12 Desa Tabak Kanilan Samsideel mengatakan pihaknya meminta kepada PT Palopo Indah Raya agar memiliki perhatian lebih kepada RT 12 dalam hal penyaluran CSR. Hal ini karena RT 12 menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung dari aktivitas angkutan batu bara PT Palopo Indah Raya.
“Ya memang kami mengetahui disalurkan melalui desa, tetapi di RT 12 juga harus diprioritaskan penyaluran CSR-nya. Kami sangat mohon kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan ini,” ujar Samsideel saat dikonfirmasi media ini terpisah.
Tak hanya soal CSR, ketua RT 12 juga meminta agar perempatan jalan di RT 12 dibangun pos dan ditempatkan warga setempat untuk menjaga agar bisa mencegah terjadinya kecelakaan ketika adanya aktivitas angkutan batu bara.
Sementara itu, secara terpisah pihak perusahaan PT PIR yang diwakili bidang Eksternal Riwanto mengatakan pada prinsipnya pemberian dan penyaluran CSR kepada daerah-daerah yang dekat dan terdampak dari aktivitas tambang batu bara sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.
“Acuan kita memberikan CSR itu ialah kepentingan masyarakat yang berada disekitar perusahaan,” ujarnya kepada awak media ini.
Lebih jauh, pria yang merupakan bagian Eksternal PT PIR itu menjelaskan bahwa penyaluran CSR juga memiliki mekanisme atau regulasi yang harus dilewati.
“Tentu kita musyawarah dulu dengan para tokoh masyarakat, pemerintah desa dan sejumlah pihak-pihak terkait, apa yang menjadi prioritas dari wilayah tersebut. Misalnya jalan raya, pembangunan gedung sekolah, beasiswa dan lain sebagainya,” tuturnya. (Yulius/Red).