MUARA TEWEH – Akibat jual BBM ke wadah jerigen salah satu SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah disegel oleh pihak pertamina.
Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya.
Hal itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina melakukan investigasi terhadap SPBU tersebut.
“Terhitung sejak tanggal 30 mei 2022, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya,” ujarnya, Senin 13 Juni 2022.
Hal ini disebabkan SPBU tersebut terbukti lalai dalam melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite, tanpa adanya verifikasi/rekomendasi dari dinas terkait dan melayani pembelian ke jerigen.
“Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 (satu) bulan ke SPBU tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Pertamina sejak tanggal 1 April 2022 kemarin telah menetapkan larangan bagi SPBU menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Bio Solar ke wadah jerigen dan tangki modifikasi.
“Aturan tersebut agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara produk Subsidi dan Non Subsidi,” pungkasnya.
Pengelola SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya, Deatri saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalas.