Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 13 Jun 2022 14:04 WIB ·

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina


 Spanduk di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang disegel oleh pihak pertamina. FOTO: Ist. Perbesar

Spanduk di SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah yang disegel oleh pihak pertamina. FOTO: Ist.

MUARA TEWEH – Akibat jual BBM ke wadah jerigen salah satu SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya di Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah disegel oleh pihak pertamina.

Manager Communication & CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Pertamina telah memberi sanksi kepada SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya.

Hal itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi, Pertamina melakukan investigasi terhadap SPBU tersebut.

“Terhitung sejak tanggal 30 mei 2022, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya,” ujarnya, Senin 13 Juni 2022.

Hal ini disebabkan SPBU tersebut terbukti lalai dalam melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite, tanpa adanya verifikasi/rekomendasi dari dinas terkait dan melayani pembelian ke jerigen.

“Sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara pasokan BBM jenis Pertalite selama 1 (satu) bulan ke SPBU tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan Pertamina sejak tanggal 1 April 2022 kemarin telah menetapkan larangan bagi SPBU menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Bio Solar ke wadah jerigen dan tangki modifikasi.

“Aturan tersebut agar penyaluran BBM jenis Pertalite dan Biosolar di SPBU tepat sasaran dan tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu karena selisih harga yang tinggi antara produk Subsidi dan Non Subsidi,” pungkasnya.

Pengelola SPBU 64.738.09 PT. Talenta Barito Jaya, Deatri saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp sampai berita ini diterbitkan pesan yang dikirim belum dibalas.

Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

19 September 2024 - 22:12 WIB

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Trending di Barito Selatan