Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 23 Jun 2022 11:53 WIB ·

Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio


 Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Perbesar

AMUNTAI – Perjalanan Pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam memperjuangkan haknya kembali menemukan hambatan. Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) ditenggarai tidak menepati janji sebagaimana hasil audiensi pertama yang dilaksanakan pada Kamis (7/4/2022), untuk segera mengeksekusi Putusan MA.

Hal itu terungkap saat P3A didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Raziv Barokah, kembali menyambangi kantor Pemkab HSU pada Rabu (22/6/2022) untuk menanyakan komitmen eksekusi Putusan MA. Hasilnya, Pemkab menyatakan tidak akan mengeksekusi Putusan MA, karena sedang menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).

Meskipun PK hanya akan membuang anggaran dan energi Pemkab HSU, tetapi, Kuasa hukum P3A pada dasarnya mempersilahkan Pemkab HSU menempuh jalur tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung, pengajuan PK tidak boleh menunda pelaksaanan putusan kasasi.

“Bagian Hukum Pemkab mestinya paham karena ini hukum acara peradilan yang basic sekali. PK tidak menunda eksekusi, namun Pemkab HSU tetap bersikeras menunda eksekusi dengan alasan yang tidak jelas,” papar Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm tersebut.

Selain sedang mengajukan PK, pihak Pemkab HSU berdalih menunda eksekusi demi mengayomi P3A dan para pedagang baru secara adil, mengingat kedua kelompok ini adalah sama-sama rakyat Amuntai.

“Jika memang ingin adil dan menunggu proses PK, harusnya Pasar Alabio dibekukan, status quo, baik P3A dan pedagang baru tidak boleh menempati sampai putusan PK keluar, itu baru adil. Tapi lagi-lagi permintaan itu dengan tegas ditolak. Alasan keadilan yang diungkapkan Pemkab HSU hanya dicari-cari, karena keadilan sudah hadir melalui putusan kasasi yang wajib dilaksanakan,” imbuh Raziv.

Kekecewaan juga sangat dirasakan oleh anggota P3A. Mereka menyatakan tidak akan berhenti berjuang, baik secara hukum, maupun dari jalur lainnya. Menurut Supiani, salah satu anggota P3A, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan tim pemerintah saat pertemuan jelas sangat tidak memperdulikan hak pedagang lama yang telah menempuh proses selama 3 tahun dan akhirnya dimenangkan oleh MA.

“Kita juga bertarung di langit. Kami 77 pedagang, beserta istri dan anak-anak kami yang terdzolimi karena kehilangan mata pencarian, mendoakan agar mereka yang tidak adil ini segera bertaubat dan mendapat hidayah dari Allah SWT,” ucap Supiani.

Dugaan Adanya Oknum

Sebelumnya, sulitnya Pemkab HSU melaksanakan eksekusi Putusan MA diduga akibat adanya oknum-oknum kroni Bupati Non-Aktif yang menempati Pasar Alabio menggantikan para pedagang lama. Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Fauzi, Ketua DPW Laskar Elang Borneo.

“Kami terima list atau daftar pemilik lapak baru di Pasar Alabio HSU. Kami menduga sebagaian lapak tersebut diisi kroni Bupati HSU Nonaktif, Timses, hingga kroni oknum anggota DPRD HSU dan patut

diduga inilah yang menghambat proses eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tegas tokoh pemuda Dayak Kalsel ini.

Menanggapi dugaan tersebut, kuasa hukum P3A memberikan peringatan kepada para pihak yang diduga terlibat agar segera menghentikan tindakannya.

“Hati-hati saja, setiap perbuatan ada konsekuensinya. Bupati Abdul Wahid sudah jadi contoh. Harusnya jadi pelajaran,” tutup Raziv. [*]

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

18 September 2024 - 22:12 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal