Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 7 Jan 2022 10:44 WIB ·

Polres Lamandau Tangkap 3 Pemakai Narkoba


 Polres Lamandau Tangkap 3 Pemakai Narkoba Perbesar

LAMANDAU – Mengawali tahun baru 2022 Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, Polda Kalteng kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Tidak tanggung-tanggung, dalam sekali operasi pihaknya langsung mengamankan 3 orang pria sekaligus karena memiliki dan menguasai narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,75 gram.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang laki- laki yang memiliki narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah peron wilayah desa Bunut Kecamatan Bulik,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui kasat Resnarkoba AKP I made Rudia, Kamis (06/01).

Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan pada tanggal 5 januari 2022 di Peron Putri Tunggal Jalan Bakti Abri, Rt 1, Desa Bunut, Kec. Bulik, dan mendapati seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.

Akan tetapi saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Janu Amara Prasetya (26) tidak ditemukan barang haram tersebut. Namun karena gerak geriknya mencurigakan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di tempat kerjanya, Dan akhirnya ditemukan di dalam sebuah laci meja 3 bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah rangkaian alat yang digunakan sebagai alat hisap.

“Berdasarkan pengakuan Janu, narkotika tersebut akan dipakai sendiri bersama teman-temannya Julfikar alias Ijul(34) dan M Ardiansyah alias ardi (31), Sehingga kedua temannya juga ikut kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketiga warga desa Bunut tersebut juga mengaku bahwa rencananya sabu tersebut akan di pakai sendiri.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan di ancam denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan maksimal Rp 8 Miliar.(hms)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

IWO Barsel Gelar Pelatihan Konten Jurnalistik Digital di STIE

8 Oktober 2023 - 20:28 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.
Trending di Barito Selatan