Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 17 Okt 2021 14:02 WIB ·

Wagub Kalteng Serahkan Sertifikat PTSL Food Estate Kepada Warga Kapuas


 Wagub Kalteng Serahkan Sertifikat PTSL Food Estate Kepada Warga Kapuas Perbesar

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food Estate tahun 2020 kepada 24 orang masyarakat penerima di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN khususnya Kanwil BPN provinsi yang memfasilitasi diterbitkannya sertifikat tersebut,” katanya di sela kegiatan, Sabtu.

PTSL Food Estate tahun 2020 merupakan Program Sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau food estate. Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 hektar di Kapuas dan Pulang Pisau.

PTSL Food Estate 2020 di Kapuas dilaksanakan pada Area AOI tahap satu seluas 54 ribu hektare lebih di tujuh Kecamatan dan 58 Desa. Salah satunya yakni Kecamatan Kapuas Murung, terdiri dari Desa Palingkau Lama, Palingkau Baru, Palingkau Jaya, Palingkau Asri, Tajepan, Mampai, Karya Bersama dan Muara Dadahup.

“Diterbitkannya sertifikat ini maka memberi kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan food estate,” jelasnya.

Selain itu untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di masa yang akan datang. Pihaknya menginginkan masyarakat merasa aman serta kemauan kuat menggarap lahannya secara maksimal.

“Demi meningkatnya kesejahteraan keluarga serta mendukung suksesnya food estate. Kedepan tanahnya juga dapat diwariskan kepada anak cucunya,” papar Edy yang pernah menjadi Bupati Pulang Pisau tersebut.

Lebih lanjut wagub berpesan kepada penerima agar bisa menjaga serta memanfaatkan sertifikat yang telah diberikan Kementerian ATR/BPN. Jika nantinya diperlukan untuk usaha, maka hendaknya dilakukan dengan penuh perhitungan.

Sebab tujuan penerbitan sertifikat ini adalah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate di Kalteng.

 

Antara

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas