Ustaz di Trenggalek ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Pria berinisial SM (34) tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua yang anaknya dicabuli pelaku.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan laporan yang diterima hanya satu orang santriwati, tetapi pengakuan tersangka sebanyak 34 Santriwati.
“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief, Jumat (24/9) dilansir dari detik.com.
Kejahatan seksual yang diduga sudah berlangsung sekitar 3 tahun itu terungkap ketika ada salah satu santriwati yang berani menceritakan kepada orang tuanya usai keluar dari pesantren.
“Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami,” jelasnya.
Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.
Sumber: Detik.Com