Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 24 Sep 2021 23:07 WIB ·

Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun


 Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati Selama 3 Tahun Perbesar

Ustaz di Trenggalek ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Pria berinisial SM (34) tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua yang anaknya dicabuli pelaku.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan laporan yang diterima hanya satu orang santriwati, tetapi pengakuan tersangka sebanyak 34 Santriwati.

“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Arief, Jumat (24/9) dilansir dari detik.com.

Kejahatan seksual yang diduga sudah berlangsung sekitar 3 tahun itu terungkap ketika ada salah satu santriwati yang berani menceritakan kepada orang tuanya usai keluar dari pesantren.

“Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami,” jelasnya.

Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya.

Sumber: Detik.Com

Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal