Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 22 Nov 2021 21:32 WIB ·

UMK di Barito Utara Tahun 2022 Resmi Ditetapkan


 UMK di Barito Utara Tahun 2022 Resmi Ditetapkan Perbesar

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu.

“Kesepakatan usulan UMK Barito Utara tahun depan ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini, untuk UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp3.307.767 per bulan atau sama seperti tahun lalu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertrankop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Senin dilansir dari Antara.

Menurut dia, tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara setelah itu  menyampaikan ke Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.

“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” katanya.

Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, M Mastur, Kepala BPS Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Sudirman, Kabag Kesra Setda Barito Utara Andi Kasmita, Kabid Perdagangan Juni Rantetampang.

Selain itu juga dihadiri Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara Karyanto Saman, pihak perusahaan pertambangan dan undangan lainnya.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan perhitungan UMK untuk 2022 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum 2022.

“Jadi UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.307.767/bulan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” kata dia

Dia mengatakan, hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 ini nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

“Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.

Artikel ini telah dibaca 290 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Haji Amir Mahmud Nahkodai DAD Barito Utara

19 Maret 2023 - 22:36 WIB

Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Pada Rapat Paripurna

29 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

13 Juni 2022 - 14:04 WIB

Dua Srikandi DPRD Barsel Optimis Pj Bupati Mampu Bekerjasama dalam Pembangunan Daerah

26 Mei 2022 - 21:53 WIB

Pemasyarakatan Bersih – Bersih, Lapas Muara Teweh Adakan Razia Gabungan Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58

19 April 2022 - 21:51 WIB

Kodim 1013/Mtw Gelar Vaksinasi Booster Malam Hari, Sasar Sejumlah Jamaah Masjid Darul Aman

7 April 2022 - 17:41 WIB

Trending di Barito Utara