Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 8 Nov 2021 19:34 WIB ·

Tipu Korban Ratusan Juta, Sales Voucer Internet di Kobar Ditangkap Polisi


 Tipu Korban Ratusan Juta, Sales Voucer Internet di Kobar Ditangkap Polisi Perbesar

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki – laki berinisial AP (27) warga Jalan Ma’jambek, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arut Selatan.

AP yang sehari – harinya berprofesi sebagai sales provider three ini diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap korban hingga dirugikan ratusan juta rupiah.

“Modus operandinya dimana pelaku ini menawarkan voucer paket data ke salah satu counter yang berada di Kec. Pangkalan Banteng yang tidak lain adalah milik korban,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat melaksanakan press release pada Senin (8/11/2021) siang.

Selanjutnya, korban yang tergiur melaksanakan order barang berupa voucer fisik sebanyak 180 box kepada pelaku secara bertahan yang dapat digunakan setelah tiga bulan kemudian.

Namun, setelah tiga bulan voucer data yang dibeli korban dari pelaku tidak dapat digunakan atau isinya kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 780 juta rupian

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, bahwa voucer tersebut sebelum dilakukan penyerahan kepada pemesan harus diisi ulang oleh perusahaan terlebih dahulu namun tidak dilaksanakan oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Selain itu, uang hasil pemipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit motor serta habis digunakan untuk berbisnis di aplikasi treding via online.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana.

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal