Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 8 Nov 2021 19:34 WIB ·

Tipu Korban Ratusan Juta, Sales Voucer Internet di Kobar Ditangkap Polisi


 Tipu Korban Ratusan Juta, Sales Voucer Internet di Kobar Ditangkap Polisi Perbesar

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu orang laki – laki berinisial AP (27) warga Jalan Ma’jambek, Kel. Mendawai Seberang, Kec. Arut Selatan.

AP yang sehari – harinya berprofesi sebagai sales provider three ini diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap korban hingga dirugikan ratusan juta rupiah.

“Modus operandinya dimana pelaku ini menawarkan voucer paket data ke salah satu counter yang berada di Kec. Pangkalan Banteng yang tidak lain adalah milik korban,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat melaksanakan press release pada Senin (8/11/2021) siang.

Selanjutnya, korban yang tergiur melaksanakan order barang berupa voucer fisik sebanyak 180 box kepada pelaku secara bertahan yang dapat digunakan setelah tiga bulan kemudian.

Namun, setelah tiga bulan voucer data yang dibeli korban dari pelaku tidak dapat digunakan atau isinya kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 780 juta rupian

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, bahwa voucer tersebut sebelum dilakukan penyerahan kepada pemesan harus diisi ulang oleh perusahaan terlebih dahulu namun tidak dilaksanakan oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Selain itu, uang hasil pemipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli dua unit motor serta habis digunakan untuk berbisnis di aplikasi treding via online.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana.

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal