MUARA TEWEH-Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu artis lokal di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini bergulir di Pengadilan Negeri setempat.
Setelah dilimpahkan oleh Polres Barito Utara pada bebera waktu lalu, kini terdakwa SM menjalani sidang yang digelar secara online di Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis (25/11).
Tak hanya SM, dalam sidang dengan Jaksa Penuntut umumnya Andep Setiawan tersebut hadir juga saksi korban Masriani atau Irai. Keduanya menghadiri sidang dalam ruangan yang berbeda.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang diperoleh awak media ini dijelaskan bahwa terdakwa SM pada hari Senin 31 Mei 2021 pada pukul 02.15 WIB dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar penghinaan atau nama baik.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan mengupload video di akun tik tok miliknya yaitu dengan nama akun @mutmut170695 pada tanggal 25 November tahun 2020.
Usai diupload, video tersebut dikomentari oleh saksi korban yaitu Misrani alias Irai dengan memakai akun tik tok miliknya yaitu R85DPB.
“Ni aku yang kamera ingat lah ikam” ujar Irai sebagaimana dikutip dalam dakwaan yang diterima oleh awak media ini, Kamis (25/11).
“Halu kah raja sabu” (Halusinasikah kamu raja sabu” ujar terdakwa mengomentari pernyataan saksi korban.
Terhadap pernyataan SM, saksi korban meminta untuk kembali mengulangi, namun tidak ditanggapi. “apa jar kam nah ulangi pang kaya apa,” ujar Irai.
Merasa keberatan dengan komentar yang ditulis Sri Muliaty, Irai langsung melayangkan laporan ke Polres Barito Utara.
Masih berdasarkan dakwaan yang diterima oleh awak media, dalam kasus ini pendapat ahli Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imanudin Soleh, menerangkan bentuk informasi elektronik yang telah didistribusikan atau ditransmisikan atau diakses melalui jaringan internet dan atau sistem elektronik dapat ditampilkan atau dicetak atau diwujudkan secara nyata baik dalam bentuk hard copy, sehingga hasil print tampilan foto tersebut dapat dijadikan alat bukti elektronik dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan pasal 5 dan pasal 6 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI No 11 tahun 2008 tentang informas dan transaksi elektronik.
Sementara itu, ahli pidana Achmad Ratomi dalam kasus ini menerangkan bahwa saudari Sri Mulyati memenuhi bentuk perbuatan yang dilarang di dalam pasal 45 ayat (3) UU ITE yaitu perbuatan mendistribusikan dokumen/informasi elektronik yang bermuatan penghinaan (pencemaran nama baik) yang merupakan padanan dengan menyiarkan di muka umum yang terdapat di dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.