Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 30 Mei 2022 23:13 WIB ·

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya


 Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya Perbesar

PALANGKA RAYA – Setelah sempat viral atas penganiayaan yang dilakukan di SPBU Jalan G. Obos, pria ini akhirnya dibekuk Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Polda Kalteng.

Dalam konferensi persnya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa SIK MH melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati menyampaikan, jika terduga pelaku beinisial MR (28) diamankan di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani Kota Palangka beberapa hari lalu.

“Pria ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G. Obos dan ini sempat viral di jejaring sosial,” ungkapnya dibdepan awak media saat konferensi pers di Mapolsek setempat, Senin (30/5/2022) siang.

“Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korbsn M. Syahrani,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada TKP selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ini tadi ingin membeli jaket di toko milik korban atas nama Rahmad Ramadhan.

“Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup. Sehingga, pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian, korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud,” urainya.

Dijelaskannya, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.

“Terang saja kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya,” paparnya.

Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya kami berhasil membekuk MR di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau pu Narkoba.

Pada kasus ini, lanjut Susi, MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(dk_reborn/sam)

Artikel ini telah dibaca 1,884 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Desa Bundar di Barito Selatan Dapat Sertifikat Tanah Gratis

10 Februari 2023 - 13:07 WIB

Trending di Barito Selatan