Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Okt 2021 20:01 WIB ·

Terlibat Narkoba, 11 Oknum Polisi di Sumut Bakal Diberhentikan Tak Hormat


 Terlibat Narkoba, 11 Oknum Polisi di Sumut Bakal Diberhentikan Tak Hormat Perbesar

TANJUNG BALAI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik terhadap 11 oknum personel Polres Tanjungbalai, yang diduga melakukan jual beli barang bukti narkoba dengan jenis sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 8 Oktober 2021. Ia mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.

“Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Panca.

Ke-11 oknum polisi masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sedangkan, tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.

Kasus keterlibatan para oknum polisi ini berawal dari operasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Kepayang, Tanjung Balai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan satu unit kapal di Sungai Lunang.

Kapal itu digeledah. Di dalamnya terdapat puluhan kilogram sabu-sabu. Kurir yang diduga membawa sabu-sabu itu dengan kapal diduga kabur.

Para personel yang melakukan operasi kemudian bersepakat untuk menjual sebagian barang bukti. Aksi nakal itu bahkan mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.

Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut menyelidiki kasus ini, akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut berkomplot berhasil ditangkap.

Sumber : viva.co.id

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal