Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Okt 2021 20:01 WIB ·

Terlibat Narkoba, 11 Oknum Polisi di Sumut Bakal Diberhentikan Tak Hormat


 Terlibat Narkoba, 11 Oknum Polisi di Sumut Bakal Diberhentikan Tak Hormat Perbesar

TANJUNG BALAI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik terhadap 11 oknum personel Polres Tanjungbalai, yang diduga melakukan jual beli barang bukti narkoba dengan jenis sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 8 Oktober 2021. Ia mengatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap belasan oknum polisi tersebut.

“Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Panca.

Ke-11 oknum polisi masing-masing berinisial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sedangkan, tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.

Kasus keterlibatan para oknum polisi ini berawal dari operasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Kepayang, Tanjung Balai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan satu unit kapal di Sungai Lunang.

Kapal itu digeledah. Di dalamnya terdapat puluhan kilogram sabu-sabu. Kurir yang diduga membawa sabu-sabu itu dengan kapal diduga kabur.

Para personel yang melakukan operasi kemudian bersepakat untuk menjual sebagian barang bukti. Aksi nakal itu bahkan mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W.

Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.

Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah. Setelah Polda Sumut menyelidiki kasus ini, akhirnya 11 polisi dan tiga warga sipil yang ikut berkomplot berhasil ditangkap.

Sumber : viva.co.id

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Trending di Hukum-Kriminal