Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 31 Okt 2021 09:48 WIB ·

Teka-teki Polisi di Polres Katingan Tak Berdinas 70 Hari, ke Mana Dia?


 Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.
Perbesar

Upacara pemecatan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Katingan.

KASONGAN– Polisi yang dipecat karena tak berdinas selama 70 hari kerja kini masih menjadi teka-teki. Kemana dia selama waktu dua bulan lebih itu tentu menjadi tanda tanya publik.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait mangkir personel polisi tersebut.

“Saya tanyakan dulu ke Katingan mas,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Minggu (30/10).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemecatan terhadap polisi tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Katingan, AKBP Sony Bhakti Wibowo di Mapolres Katingan.

Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan.

PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja.

“Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tambah Kapolres.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri,” lanjut Sonny dalam amanatnya.

Kasus ini ditegaskan Kapolres dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun Keluarga.

Artikel ini telah dibaca 701 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal