KASONGAN– Polisi yang dipecat karena tak berdinas selama 70 hari kerja kini masih menjadi teka-teki. Kemana dia selama waktu dua bulan lebih itu tentu menjadi tanda tanya publik.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait mangkir personel polisi tersebut.
“Saya tanyakan dulu ke Katingan mas,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Minggu (30/10).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemecatan terhadap polisi tersebut langsung dilakukan oleh Kapolres Katingan, AKBP Sony Bhakti Wibowo di Mapolres Katingan.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/380/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu personil Polres Katingan.
PTDH terhadap anggota Polres Katingan tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang kode etik profesi Polri dengan keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan disersi selama 70 hari dinas berturut-turut tidak masuk kerja.
“Upacara PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” tambah Kapolres.
“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menengakkan kedisiplinan personel Polri,” lanjut Sonny dalam amanatnya.
Kasus ini ditegaskan Kapolres dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun Keluarga.