Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 28 Okt 2021 19:09 WIB ·

Tarif Tes PCR di Kalteng Rp 300 Ribu


 Tarif Tes PCR di Kalteng Rp 300 Ribu Perbesar

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan penyesuaian penurunan harga tes RT-PCR menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah punya dasar secara formal dalam menurunkan biaya tes PCR menurut edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu dan di luar itu Rp 300 ribu menjadi batas tarif tertinggi.

“Itulah yang harus dilaksanakan laboratorium pemeriksaan PCR yang saat ini beroperasional,” jelasnya.

Dijabarkannya, laboratorium yang operasional, diantaranya di Rumah Sakit Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RS Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, maupun RSUD Sultan Immanudin Pangkalan Bun.

Terkait kebijakan ini, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan tidak boleh lagi ada dobel tarif.

“Misalnya kalau mau satu hari sekian, kalau dua hari sekian, itu tidak bisa. Jadi kita menggunakan tarif tunggal dan pemeriksaan itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam,” tegasnya.

Dijabarkannya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka akan ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan, sehingga bagi masyarakat yang masih diminta tarif melebihi ketentuan, bisa melaporkannya kepada Dinkes.

“Kami akan melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan, namun jika sudah dibina tetap masih melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan,” jelasnya.

Suyuti mengatakan, tindakan maksimal yang bisa diberikan adalah melarang mereka menerima pemeriksaan atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan berbayar.

Sebab menurutnya, jika ditutup laboratoriumnya, tentu masyarakat yang rugi, karena saat akan melakukan pemeriksaan untuk kepentingan epidemiologi COVID-19, tidak ada yang memeriksa.

“Saya yakin teman-teman di laboratorium sudah paham itu ketentuan yang tak bisa ditawar,” terangnya.

Ketentuan tentang tarif ini juga mencakup institusi atau lembaga kesehatan di Kalteng yang tidak memiliki laboratorium RT-PCR tetapi menawarkan pemeriksaan karena bekerja sama dengan rumah sakit lain. Jadi ketentuannya tetap sama, yakni harga tertinggi tidak boleh melebihi Rp 300 ribu.

Sementara itu untuk RSUD Doris Sylvanus berdasarkan laporan yang ia terima, rencananya memasang tarif Rp 270 ribu dan itu jika pengambilan swab dilakukan di RSUD Doris Sylvanus.

“Tapi jika sampel dikirim dari luar dan diperiksa di RSUD Doris Sylvanus, maka tarifnya Rp 240 ribu dan akan terus dilakukan upaya untuk menurunkan lagi angka tersebut,” ungkap Suyuti.

ANTARA

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Isu ASN di Barsel Diduga Indisipliner dan Dilaporkan Wartawan ke Pj Bupati, Ketua IWO Kalteng: Tugas Wartawan Bukan Itu

21 Maret 2024 - 10:17 WIB

Kormi Barsel Pedana Gelar Lomba Festival olahraga Masyarakat 2023

6 November 2023 - 19:37 WIB

Penyerahan Trophy dan Tutup Acara Festival olahraga masyatakat 2023

6 November 2023 - 19:03 WIB

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Trending di Kalimantan Tengah