PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga melakukan penyesuaian penurunan harga tes RT-PCR menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah punya dasar secara formal dalam menurunkan biaya tes PCR menurut edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk Jawa dan Bali Rp 275 ribu dan di luar itu Rp 300 ribu menjadi batas tarif tertinggi.
“Itulah yang harus dilaksanakan laboratorium pemeriksaan PCR yang saat ini beroperasional,” jelasnya.
Dijabarkannya, laboratorium yang operasional, diantaranya di Rumah Sakit Doris Sylvanus, RS Bhayangkara, RS Kota Palangka Raya, RSUD Murjani Sampit, maupun RSUD Sultan Immanudin Pangkalan Bun.
Terkait kebijakan ini, pihaknya telah menyampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan tidak boleh lagi ada dobel tarif.
“Misalnya kalau mau satu hari sekian, kalau dua hari sekian, itu tidak bisa. Jadi kita menggunakan tarif tunggal dan pemeriksaan itu tidak boleh selesainya lebih dari 24 jam,” tegasnya.
Dijabarkannya, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tarif sebagaimana yang telah disampaikan, maka akan ada tindakan berupa pembinaan dan pengawasan, sehingga bagi masyarakat yang masih diminta tarif melebihi ketentuan, bisa melaporkannya kepada Dinkes.
“Kami akan melakukan pembinaan sesuai dengan kewenangan, namun jika sudah dibina tetap masih melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan,” jelasnya.
Suyuti mengatakan, tindakan maksimal yang bisa diberikan adalah melarang mereka menerima pemeriksaan atas permintaan sendiri atau melarang menerima pemeriksaan berbayar.
Sebab menurutnya, jika ditutup laboratoriumnya, tentu masyarakat yang rugi, karena saat akan melakukan pemeriksaan untuk kepentingan epidemiologi COVID-19, tidak ada yang memeriksa.
“Saya yakin teman-teman di laboratorium sudah paham itu ketentuan yang tak bisa ditawar,” terangnya.
Ketentuan tentang tarif ini juga mencakup institusi atau lembaga kesehatan di Kalteng yang tidak memiliki laboratorium RT-PCR tetapi menawarkan pemeriksaan karena bekerja sama dengan rumah sakit lain. Jadi ketentuannya tetap sama, yakni harga tertinggi tidak boleh melebihi Rp 300 ribu.
Sementara itu untuk RSUD Doris Sylvanus berdasarkan laporan yang ia terima, rencananya memasang tarif Rp 270 ribu dan itu jika pengambilan swab dilakukan di RSUD Doris Sylvanus.
“Tapi jika sampel dikirim dari luar dan diperiksa di RSUD Doris Sylvanus, maka tarifnya Rp 240 ribu dan akan terus dilakukan upaya untuk menurunkan lagi angka tersebut,” ungkap Suyuti.
ANTARA