Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 14 Sep 2021 20:37 WIB ·

Tangkap Ikan Gunakan Bom, 11 Nelayan Ditangkap Polda Sulbar


 petugas saat berhasil mengamankan dan menyita barang bukti di perairan pulau Sabakatang, Mamuju. FOTO: (Humas Polda Sulbar). Perbesar

petugas saat berhasil mengamankan dan menyita barang bukti di perairan pulau Sabakatang, Mamuju. FOTO: (Humas Polda Sulbar).

MAMUJU – Luas laut kota Mamuju yang mencapai kurang lebih 20.851,002, menjadikan ibukota Provinsi Sulawesi Barat sebagai salah satu wilayah perairan yang sangat rentan terhadap perilaku tindak pidana kejahatan illegal fishing.

Hal tersebut, membuat jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulbar, rajin berjibaku menggelar giat patroli dan melakukan penindakan hukum terhadap setiap orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

Hasilnya, sebelas orang warga nelayan terduga pelaku bom ikan berhasil diringkus dan digelandang personil Dit Polairud Polda Sulbar.

11 orang warga nelayan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut, diringkus, di perairan pulau Sabakatang, Mamuju, hari Selasa, (14/09).

Capaian tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan yang didampingi PLH Dir Polairud AKBP Mulyadi Amin dalam rangkaian konferensi pers yang digelar hari Selasa (14/09) di Kantor Polairud Polda Sulbar Jln. Yos Sudarso Mamuju.

Syamsu Ridwan menjelaskan kronologis penangkapan kesebelas terduga pelaku penyalahgunaan bom ikan berawal dari kecurigaan personil Dit Polairud terhadap 3 kapal nelayan yang ditengarai tengah menangkap ikan dengan menggunakan bom.

“Melihat kejadian itu, personil Dit Polairud yang sementara melaksanakan giat patroli rutin langsung menyergap dan membekuk para terduga pelaku dengan inisial masing-masing : “MA” (39) warga Desa Dungkait Tapalang Barat, “H” (41) warga Pulau Sabakatang, “S” (25) warga Pulau Sabakatang, “R” (27) warga Pulau Sabakatang, “E” (27) warga Kalimantan, “RK” (20) warga Kab. Majene, “F” (19) warga Pulau Sabakatang, “HA” (22) warga Tapalang Barat, “AW” (20) warga Tapalang Barat, “S” (51) warga Pulau Sabakatang dan “J” (50) warga Tapalang Barat,” Jelasnya.

Dari tangan kesebelas orang terduga pelaku bom ikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 136 botol bom ikan, 96 buah detenator, 3 unit kapal, 1 unit mesin compressor, 2 unit GPS, dokumen kapal dan sejumlah barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana kejahatan illegal fishing.

“Saat ini para pelaku telah di amankan di rutan Mapolda Sulbar dan terancam dijerat dengan pasal Pasal 84 Undang-undang No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

(Humas Polda Sulbar/Andi Fadly Dg. Biritta)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal