Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 26 Jan 2022 14:00 WIB ·

Tambang dan Perkebunan di Kalteng Rawan Peredaran Narkoba


 Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi oleh beberapa pimpinan instansi terkait dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait narkotika, Rabu 26 Januari 2022. (Foto: Humas Polda Kalteng). Perbesar

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi oleh beberapa pimpinan instansi terkait dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait narkotika, Rabu 26 Januari 2022. (Foto: Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA,Baritoinfo.com-Barang haram berupa narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya di Kalteng yang diungkap Polda Kalteng awal tahun 2022 dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam rilis yang diterima awak media, Rabu 26 Januari 2022.

“Barang-barang ini didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan lewat jalur darat,” terang Kapolda.

Nanang menjelaskan bahwa target peredaran para bandar dan kurir narkoba di Kalteng yakni perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Dari Pontianak lewat jalur darat perbatasan akan diedarkan di Kotim, Seruyan, Lamandau dan sekitarnya. Sedangkan dari Banjarmasin akan diedarkan di Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas dan sekitarnya. Targetnya di perkebunan dan tambang,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kurun waktu 25 hari dibulan Januari 2022, Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3,4 kilogram.

Sabu dengan jumlah fantastis itu diperoleh dari 86 tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 67.

Saat ini 86 tersangka sudah diamankan. Mereka ada yang berperan sebagai bandar dan ada juga sebagai kurir.

Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Titi Wati, Perempuan Obesitas dengan Berat Badan Ratusan Kg Meninggal Dunia di Palangka Raya

30 Januari 2023 - 15:14 WIB

Gubernur Kalteng Soal Pengurangan Penggunaan Batu Bara: Ini Tantangan Kedepan untuk Kalteng

27 Januari 2023 - 12:07 WIB

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (FOTO: Dokumen Ist).

Spesialis Maling Kotak Amal di Seruyan Diringkus Polisi

4 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Maling kotak amal bersama barang bukti saat di Mapolres Seruyan.

Belajar dari Internet, Pria di Lamandau Cetak dan Edarkan Uang Palsu

3 Oktober 2022 - 19:22 WIB

SG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
Trending di Hukum-Kriminal