PALANGKA RAYA – Tak kapok 2 kali dipenjara, seorang di Palangka Raya kembali berulah. Kali ini pria berinisial R (23) itu ditangkap polisi karena mencuri rolling door salah satu toko di Jalan Piranha, Palangka Raya, Senin (13/12).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Manyar, Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu (15/12).
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah rolling door dan satu buah kunci pas nomor 12,” ujar Todoan, Kamis (16/12).
Pelaku yang merupakan residivis tahun 2017 dan 2019 itu menjalankan aksinya seorang diri. Ia mencuri rolling door dengan cara mencongkel kunci.
“Pelaku congkel engsel kunci salah satu toko yang berada di Piranha,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Ia akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.