Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 28 Mei 2024 20:38 WIB ·

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal


 Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal Perbesar

BARITOINFO, Palangka Raya-Seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah diposting sudah meninggal dunia karena tidak membayar utang rokok.

Pria berinisial SA (35) itu diposting oleh pemilik toko sembako berinisial TD (35) di status WhatsApp.

Tidak terima diposting sudah almarhum, SA langsung mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut dilakukan SA bersama kakaknya.

Terhadap Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang diwakili oleh Cak Sam, SA mengaku tidak terima dirinya disebut sudah meninggal dunia.

“Hutang tersebut sudah lima hari belum dibayar, yang membuat TD merasa geram dan perlu mengambil tindakan,” ungkap Cak Sam, Selasa, 28 Mei 2024.

Cak Sam kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD, menjelaskan bahwa tindakannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

“Setelah mendapatkan pembinaan, TD membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya. TD berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Yul/Red)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Trending di Hukum-Kriminal