BARITOINFO, Palangka Raya-Seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah diposting sudah meninggal dunia karena tidak membayar utang rokok.
Pria berinisial SA (35) itu diposting oleh pemilik toko sembako berinisial TD (35) di status WhatsApp.
Tidak terima diposting sudah almarhum, SA langsung mengadu ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah. Pengaduan tersebut dilakukan SA bersama kakaknya.
Terhadap Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng yang diwakili oleh Cak Sam, SA mengaku tidak terima dirinya disebut sudah meninggal dunia.
“Hutang tersebut sudah lima hari belum dibayar, yang membuat TD merasa geram dan perlu mengambil tindakan,” ungkap Cak Sam, Selasa, 28 Mei 2024.
Cak Sam kemudian memberikan pembinaan dan edukasi kepada TD, menjelaskan bahwa tindakannya tersebut melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
“Setelah mendapatkan pembinaan, TD membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada SA dan keluarganya. TD berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Yul/Red)