PURUK CAHU – Sebanyak 43 perkara tindak pidana kriminalitas di Kabupaten Murung Raya telah ditangani oleh Polres Mura beserta jajaran Polsek dengan rincian 25 perkara di tangani Polres Mura melalui Satreskrim dan 18 perkara ditangani oleh Polsek jajaran.
Dari keseluruhan total tindak pidana kriminal tersebut, kasus persetubuhan terhadap anak mendominasi dan menjadi yang terbanyak kemudian disusul oleh kasus ilegal mining, pencurian, ilegal logging, penganiayaan, penipuan dan sebagainya.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Wakapolres Mura Kompol Aries Ishak Nugroho dan Kasi Humas Polres Mura Ipda Sutrisno saat menggelar press release tahun 2021.
“Tindak pidana kriminal yang paling banyak kami tangani hingga pada jajaran Polsek yakni kasus persetubuhan terhadap anak, tentu ini menjadi perhatian kita bersama pada tahun 2022 mendatang,” jelas Kapolres Mura, Jumat.
Penghujung tahun 2021 ini, Kapolres Mura menghimbau agar para orangtua bisa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak.
“Kami berharap agar peran orangtua di Mura lebih ditingkatkan dalam mengawasi pergaulan anak, terlebih lagi dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras yang dapat merugikan para generasi muda di Kabupaten Murung Raya,” lanjut AKBP I Gede Putu Widyana.
Kemudian, kasus ilegal mining menjadi yang kedua terbanyak ditangani oleh Polres Mura. Oleh karena itu, melalui kesempatan tersebut Kapolres Mura mengharap agar setiap kegiatan ilegal mining dapat diminimalisir kedepannya agar tidak merugikan warga masyarakat di Mura atas pelanggaran hukum ilegal mining. [Red]