PALANGKA RAYA – Pelaku perjalanan udara di Kalimantan Tengah bisa menggunakan hasil tes Antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan melalui udara. Hal ini berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan surat edaran Menhub nomor 96 tahun 2021.
Dalam dua surat edaran yang diterima oleh awak media ini, Selasa (2/11) malam diterangkan bahwa pelaku perjalanan antar Bandara luar Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes Antigen negatif selama 1 kali 24 jam dan vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, bisa menggunakan hasil PCR negatif 3 kali 24 jam.
Kewajiban untuk menyertakan kartu vaksin dosis pertama dikecualikan untuk anak usia di bawah 12 tahun dan penumpang yang memiliki penyakit khusus atau komorbid yang tidak memungkinkan untuk divaksin. Akan tetapi harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan kepada para pelaku perjalanan udara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker kain dan atau masker medis, tidak berteleponan, tidak berbicara selama perjalanan dan sejumlah aturan lainnya.
Terhadap surat edaran yang memperbolehkan hasil antigen untuk pelaku perjalanan udara dibenarkan oleh Kepala Bandara Tjilik Palangka Raya, Siswanto.
“Iya benar mas,” ujar Siswanto via WhatsApp, Selasa (2/11) malam.
Siswanto membenarkan juga bahwa pemberlakukan surat edaran tersebut mulai 3 November 2021.