PALANGKA RAYA-Sepasang suami istri di Sampit, Kotawaringin Timur, akhirnya mendekam di jeruji besi. Pasutri berinisial SM (52) dan HI (46) itu ditangkap karena nekat menjual narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pasutri itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan juga atas pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Kita dapat informasi dari salah satu tersangka sebelumnya berinisial MS. Dari informasi itu akhirnya kita selidiki dan berhasil tangkap pasutri ini,” ujar Syaifullah, Rabu (12/1).
“Dua pelaku pelaku yang merupakan pasutri ini kita tangkap di rumahnya di Jalan Sampurna 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit,” tambah Kasat.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,07 gram. Selain itu, plastik klip 1 pak, sedotan dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 450 ribu.
Saat ini pasutri itu mendekam di Mapolres Kotim. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika.