PURUK CAHU-Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng, gencar melakukan sosialisasi pungutan liar di wilayah hukumnya. Kali ini sosialisasi pungli dilakukan di Desa Juking Panjang , Kabupaten Murung Raya, Minggu (19/12).
Kapolsek Murung, Iptu Widodo melalui Bhabinkamtibmas Desa Juking Panjang Aipda Rodie dalam keterangannya mengatakan kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut rutin dilakukan. Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pungutan liar.
“Untuk kegiatannya berupa penyuluhan secara langsung tentang Saber Pungli kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membentangkan spanduk dan foto bersama Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 ttg Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Kita juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun bagi yg menerima,” pintanya.
Diakhir penyuluhan pihak Bhabinkamtibmas Desa Juking Panjang juga menegaskan bahwa pengawasan pungutan liar dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan dapat melaporkan kepada Satgas saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli.
Kegiatan yang digelar tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan berjalan aman.