Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 24 Nov 2021 08:25 WIB ·

Soal Kayu Log yang Disidak Gubernur Kalteng, PT HPL Harus Bayar Denda 6 Miliar


 Soal Kayu Log yang Disidak Gubernur Kalteng, PT HPL Harus Bayar Denda 6 Miliar Perbesar

PALANGKA RAYA-Beberapa waktu lalu, publik Kalteng dihebohkan dengan temuan ribuan kayu log yang disidak langsung oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Kayu log tersebut milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL).

Berkaitan dengan temuan kayu log tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Sri Suwanto melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Agustan Saining, mengatakan bahwa PT Hutan Produksi Lestari (HPL) dikenakan denda administratif sebesar Rp.6,374,011,500 atas temuan kayu log hasil sidak Gubernur Kalteng pada September 2021.

“Besaran denda administratif sesuai Surat Keputusan Kadishut Kalteng Nomor: 522/707/3.1 DISHUT tanggal 26 Oktober 2021,” kata Agustan di Palangka Raya, Selasa sore dilansir dari Antara, Rabu (24/11).

Dia menjelaskan jangka waktu pembayaran denda administratif paling lambat atau maksimal satu bulan setelah terbitnya surat keputusan itu harus diselesaikan pembayarannya. Jika tidak diselesaikan, maka setiap bulannya PT HPL akan dikenakan denda sebesar 2 persen, kecuali bila ada dispensasi langsung dari Kementerian LHK untuk mengatur hal tersebut.

Agustan mengatakan, sesuai mekanisme maka PT. HPL diberi waktu kewajiban selama dua tahun untuk melunasi denda administratif yang dijatuhkan. Apabila tidak dibayar maka akan dilakukan penagihan paksa, bisa juga penyitaan asset dan bahkan bisa juga dipidanakan.

“Kebijakan itu sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan,” beber dia.

Agustan menyampaikan pihak PT HPL telah diberitahu dan telah menerima surat keputusan tersebut tetapi karena persoalan pendanaan pihak PT. HPL meminta semacam dispensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk pembayaran tidak sekaligus tapi dengan cara dicicil.

“Setelah surat keputusan disampaikan ke pihak PT. HPL maka selesai sudah tugas kami,” ucapnya.

Dia mengatakan dana pembayaran denda administratif masuk ke rekening Kementerian Keuangan dan update laporannya diterima Kementerian LHK. Di mana sifatnya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Dalam kesempatan itu, Agustan juga meluruskan mengenai keterangan Kadishut Kalteng pada jumpa pers 19 Oktober 2021 lalu. Ia mewakili Kadishut Kalteng mengatakan apa yang disampaikan Kadishut pada jumpa pers itu dilakukan sebelum terbitnya surat keputusan penetapan pembayaran denda administratif kepada PT. HPL.

Dengan begitu, data yang disampaikan saat itu oleh Kadishut Kalteng Sri Suwanto menjadi berbeda dengan hasil akhir analisis yang dilakukan oleh tim gabungan dari UPT Kementerian LHK bersama Dishut Kalteng yang dijamin profesionalismenya.

“Mudah-mudahan pak Kadishut berkenan kembali menyampaikan jumpa pers sesuai hasil yang telah ditetapkan,” demikian Agustan.

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal