MUARA TEWEH-Kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pelakunya ialah seorang oknum kepala sekolah berinisial K(53).
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau di bangku SD hingga di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Atau tepatnya sejak tahun 2017.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Tatang Ruhiyat saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, kejadiannya di Gunung Timang. Sedang kita tangani,” ujar Tatang saat ditemui di depan ruangannya, Selasa (30/11) sore.
Tatang menerangkan terungkapnya kasus yang sudah 4 tahun terjadi itu berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.
“Kalau tidak salah tanggal 21 November kemarin, ibu atau tanta korban membuka HP korban. Dan ada chatingan pelaku ke korban terkait ajakan untuk disetubuhi,” ujar Tatang.
Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.
“Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menangkap tersangka di Gunung Timang,” ujarnya.
Kini pelaku yang merupakan guru korban sudah mendalam di Mapolres Barito Utara. Ia dikenakan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.