Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 30 Nov 2021 15:47 WIB ·

Siswi SD di Gunung Timang Disetubuhi Oleh Kepala Sekolahnya Selama 4 Tahun


 Siswi SD di Gunung Timang Disetubuhi Oleh Kepala Sekolahnya Selama 4 Tahun Perbesar

MUARA TEWEH-Kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pelakunya ialah seorang oknum kepala sekolah berinisial K(53).

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau di bangku SD hingga di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Atau tepatnya sejak tahun 2017.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Tatang Ruhiyat saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar, kejadiannya di Gunung Timang. Sedang kita tangani,” ujar Tatang saat ditemui di depan ruangannya, Selasa (30/11) sore.

Tatang menerangkan terungkapnya kasus yang sudah 4 tahun terjadi itu berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.

“Kalau tidak salah tanggal 21 November kemarin, ibu atau tanta korban membuka HP korban. Dan ada chatingan pelaku ke korban terkait ajakan untuk disetubuhi,” ujar Tatang.

Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.

“Setelah dapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya menangkap tersangka di Gunung Timang,” ujarnya.

Kini pelaku yang merupakan guru korban sudah mendalam di Mapolres Barito Utara. Ia dikenakan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 924 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Haji Amir Mahmud Nahkodai DAD Barito Utara

19 Maret 2023 - 22:36 WIB

Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Pada Rapat Paripurna

29 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

13 Juni 2022 - 14:04 WIB

Dua Srikandi DPRD Barsel Optimis Pj Bupati Mampu Bekerjasama dalam Pembangunan Daerah

26 Mei 2022 - 21:53 WIB

Trending di Barito Utara