Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Nov 2021 09:29 WIB ·

Simpan Sabu di Kotak Headseat, 2 Pria di Kotim Diamankan Polisi


 Dua pengedar sabu di Sampit Ditangkap polisi. Perbesar

Dua pengedar sabu di Sampit Ditangkap polisi.

SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku inisial MNR (27) diamankan di depan kos Jalan Tidar 4 Gg. Anggrek Kelurahan Baamang Barat.

Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 4.93 Gram yang dibungkus kertas tissue disembunyikan dalam kotak headset.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kemudian berhasil meringkus seorang laki-laki inisial SPN alias USUP (46) yang bertempa tinggal di Jalan Hasan Mansyur Kelurahan Baamang Tengah, Kotim.

Dari tangan SPN, petugas berhasil menyita barag bukti tiga paket Narkotika jenis sabu seberat 0,93 Gram, satu buah timbangan digital, satu buah gawai, dua pak plastik klip kecil dan uang sebesar Rp. 250 ribu dari dalam sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H,M.H menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu di ingkungannya.

“Atas perbuatan pelaku inisial MNR dan pelaku inisial SPN yang bersratus duda dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal