SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku inisial MNR (27) diamankan di depan kos Jalan Tidar 4 Gg. Anggrek Kelurahan Baamang Barat.
Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 4.93 Gram yang dibungkus kertas tissue disembunyikan dalam kotak headset.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kemudian berhasil meringkus seorang laki-laki inisial SPN alias USUP (46) yang bertempa tinggal di Jalan Hasan Mansyur Kelurahan Baamang Tengah, Kotim.
Dari tangan SPN, petugas berhasil menyita barag bukti tiga paket Narkotika jenis sabu seberat 0,93 Gram, satu buah timbangan digital, satu buah gawai, dua pak plastik klip kecil dan uang sebesar Rp. 250 ribu dari dalam sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H,M.H menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu di ingkungannya.
“Atas perbuatan pelaku inisial MNR dan pelaku inisial SPN yang bersratus duda dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyat rupiah,” jelasnya.