KUALA KAPUAS — Dalam upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), khususnya selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Maka dari itu Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Kabupaten Kapuas didampingi Tim Koordinator dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya bersama Tim dari Dinas Kesehatan Kapuas dan juga Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas, melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan kebeberapa titik di Kabupaten Kapuas, Rabu (20/04/2022).
Dalam kegiatan ini Tim dari BPOM yang dipimpin Wahyuri mengatakan untuk target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa dan rusak dalam artian kemasan penyok, kaleng berkarat dan lain-lain.
Begitu juga untuk sarana distribusi pangan yaitu berupa importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta pangan berbuka puasa.
“Dari hasil pengawasan yang ditemukan dilapangan terdapat ada beberapa produk Tanpa Ijin Edar karena tidak memiliki registrasi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM,” jelasnya.
Dikesempatan yang sama saat di wawancarai, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Sumarno, menyampaikan pentingnya pengawasan obat dan makanan ini bertujuan untuk memantau tanggal kadaluwarsa pada pangan sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami juga selalu siap meningkatkan kerjasama dan mensinergiskan kegiatan terkait pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Kapuas bersama BPOM Palangka Raya, sebagai contoh dalam pengawasan produk dan memberikan penyuluhan kepada pelaku usaha menjelang hari besar keagamaan,” ungkapnya.