Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 10 Jan 2022 21:42 WIB ·

Sering Langgar Prokes, 1 Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Ditutup


 Kepala Bidang Penegakan Perda Djoko Wibowo, SE. menandatangani penutupan sementara Cafe O2 and Sport Bar (dok.Pol PP/2022).
Perbesar

Kepala Bidang Penegakan Perda Djoko Wibowo, SE. menandatangani penutupan sementara Cafe O2 and Sport Bar (dok.Pol PP/2022).

PALANGKA RAYA-Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah akhirnya ditutup oleh Pemkot Palangka Raya. Penutupan terhadap O2 Cafe and Sport Bar tersebut atas rekomendasi dari Satgas COVID-19 karena kerap melanggar protokol kesehatan.

Selain karena sering melanggar protokol kesehatan, THM dimaksud juga melanggar peraturan wali kota Palangka Raya.

“Ditutup sementara karena melanggar Perda/ Perwali No. 7 tahun 2021 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi dan atas Surat Rekomendasi Satgas Penanganan COVID 19 Kota Palangka Raya Nomor : 360/10/BPBD/Bid.1/1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang rekomendasi penutupan usaha Tempat Hiburan Malam O2 Cafe and Sport Bar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Djoko Wibowo, Minggu (9/1).

Penutupan sementara ini ditandatangani oleh Djoko Wibowo, SE. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya disaksikan oleh Kepala BPBD, Pengelola/pemilik usaha cafe dan RT setempat.

“Penutupan cafe ini karena telah melanggar protokol kesehatan dan jangka waktu penutupan sementara ini berlangsung selama 7 x 24 jam” ungkap Djoko.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengatakan, selama ini sudah 4 kali pelanggaran yang terjadi di THM tersebut. Bahkan pernah terjadi hal yang meresahkan warga.

“Selama ini sudah 4 kali pelanggaran dari THM ini dan kami telah melakukan peneguran baik secara lisan, tertulis, denda dan sekarang penutupan sementara,” tegas Emi Abriyani.

Emi berharap, penutupan sementara ini bisa menjadi efek jera bagi THM ini sehingga ke depannya bisa lebih baik lagi.

“Ketika THM ini kembali beroperasi kami berharap jangan sampai ada pelanggaran yang kembali terjadi dan apabila kembali melanggar maka akan kita tindak lagi sesuai prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, dari pengelola THM O2 Cafe Sport dan Bar Johny Antonius Lenak mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan penutupan sementara ini.

“Sebenarnya kami merasa dirugikan secara bisnis dengan penutupan sementara ini, tapi melihat pelanggaran yang terjadi, kami menerima sanksi yang diterapkan saat ini,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal