Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 19 Okt 2021 18:49 WIB ·

Seorang Remaja Perempuan di Bartim Dipacari Lalu Dijual ke Sejumlah Pria Lain


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TAMIANG LAYANG- Seorang remaja putri di Kalimantan Tengah dieksploitasi oleh seorang pria yang adalah suami sirinya berinisial H (21).

Perempuan berusia 16 tahun asal Barito Selatan itu dipaksa oleh pelaku untuk melayani hawa napsu dari sejumlah pria lain.

Kasus ini berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku sekitar bulan Juli 2021 lalu. Saat itu korban dipacari lalu dinikahi secara siri pada September 2021 lalu.

“Korban ini berkenalan dengan tersangka sekitar bulan Juni 2021. Saat itu, korban dipacari dan diajak berhubungan layaknya suami istri. Kemudian pada pertengahan September 2021, korban dinikahi secara siri,” ujar Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat, Senin (18/10).

Tak hanya berpacaran dan dinikahi secara siri, korban juga dijual ke sejumlah pria lain. Hasilnya diambil tersangka dan diberikan kepada korban seadanya.

“Kurang lebih 3 sampai 4 laki-laki lain yang dia layani. Ini masih kami selidiki lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Kasus ini terungkap ketika korban yang merasa tertekan dan terancam akhirnya berhasil kabur dari cengkraman tersangka.

“Setelah kita dapat informasi langsung kita selidiki dan akhirnya menangkap tersangka,” ujar Kapolsek.

Atas kasus ini tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dan atau menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 junto Pasal 76 huruf D, Pasal 82 junto Pasal 76 huruf E, Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I dan atau Pasal 289 KUHP, dan atau Pasal 288 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 5,224 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).
Trending di Barito Selatan