Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 22 Okt 2021 22:00 WIB ·

Seorang Polisi di Kotawaringin Barat Dipecat Karena Narkoba


 Foto oknum polisi yang dipecat dicoret dengan spidol merah sebagai tanda bukan lagi bagian dari institusi polri. Perbesar

Foto oknum polisi yang dipecat dicoret dengan spidol merah sebagai tanda bukan lagi bagian dari institusi polri.

KOTAWARINGIN BARAT- Terlibat narkoba, seorang polisi di Kotawaringin Barat dipecat secara tidak hormat, Jumat (22/10).

Upacara PTDH terhadap Aipda Suprianus Dedi itu dilakukan di Mapolres Kobar dan dipimpin oleh Wakapolres Kotawaringin Barat (Kobar) Kompol Boni Ariefianto.

Sementara oknum terkait tidak hadir secara langsung dalam upacara tersebut. Hanya diwakili melalui foto yang dibawa oleh Provost.

Kompol Boni mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara In Absensia dimana yang bersangkutan tidak hadir karena masih menjalani hukuman, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.

Lanjut Boni, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.

“Siapapun anggota Polri yang terlibat tindak pidana Narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini sudah selalu dan selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” ujarnya.

Selain itu, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobarini, sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.

Artikel ini telah dibaca 2,745 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal