Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Nov 2021 14:52 WIB ·

Seorang Pengedar Shabu di Desa Kubang Jaya Ditangkap Polisi


 Seorang Pengedar Shabu di Desa Kubang Jaya Ditangkap Polisi Perbesar

SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Jalan PDAM Sertu wilayah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, pada Jumat sore (19/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TC alias TM (31) warga Jalan Teropong, Sidomulyo Timur Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 1,74 gram, 1 unit Handphone Nokia, selembar kertas tisu dan selembar kertas timah rokok serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli atau peredaran gelap narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH pimpin Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan terduga pelaku yaitu TC alias TM di Jalan PDAM Sertu Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada pelaku barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket sedang didalam plastik bening yang dibalut kertas tisu pada saku celana pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal