Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 16 Nov 2021 14:23 WIB ·

Seorang Pengedar Shabu di Buluh Nipis, Siak Hulu Ditangkap Polisi


 Seorang Pengedar Shabu di Buluh Nipis, Siak Hulu Ditangkap Polisi Perbesar

SIAK HULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, pada Senin malam (15/11/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HA alias MU (39) warga Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 4,70 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya transaksi jual beli atau peredaran narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu HA alias MU dirumah kontrakannya, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis shabu dalam kotak plastik pada saku celana pelaku.

Saat diinterogasi petugas, tersangka HA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dari rekannya ER yang kini dalam penyelidikan petugas (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal