Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 27 Okt 2021 09:48 WIB ·

Seorang Pengedar Sabu di Kotim Terancam Penjara Seumur Hidup


 Seorang Pengedar Sabu di Kotim Terancam Penjara Seumur Hidup Perbesar

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mengamankan seorang pria inisial YP alias DEMIN (44) atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, saat akan bertransaksi di Jalan Jenderal Soedirman Km.11 Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial YP alias DEMIN di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,58 gram yang disimpan didalam sebuah Dompet dari Saku kiri depan Celana yang dikenakannya di TKP, Senin (25/10).

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, mengatakan, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial YP alias DEMIN berawal dari Informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba di sekitar TKP tersebut diatas.

“Ketika dilakukan penyelidikan pemantauan disekitar lokasi, selanjutnya terlihat seorang laki-laki yang langsung diamankan setelah sebelumnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan beberapa warga setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.

Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah dompet warna hitam dari dalam saku kiri depan celana yang dikenakannya.

“Setelah dibuka berisi, 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya.

Selain itu, Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa Handphone dan uang sebesar Rp. 300 Ribu yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

“Atas perbuatannya Pelaku inisial YP alias DEMIN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah, dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah,” jelasnya. (Hums-Spt/sam)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal