Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 3 Nov 2021 21:17 WIB ·

Seorang Narapidana dari Lapas Narkotika Kasongan Dipindahkan ke Nusakambangan


 Seorang narapidana dikawal ketat ketika menaiki pesawat saat pemindahan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng Perbesar

Seorang narapidana dikawal ketat ketika menaiki pesawat saat pemindahan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11/2021). ANTARA/HO-Kemenkumham Kalteng

Seorang narapidana “Maximum Security” dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan ke Lembaga Pemasyarakatan khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (2/11).

“Pemindahan narapidana tersebut berdasarkan pada hasil assessment Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2021,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah, Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.

Narapidana “Maximum Security” adalah narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi yakni kasus terorisme maupun narkoba sehingga perlu mendapat pengawalan ketat sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dijelaskan Ilham, assessment tersebut menyatakan untuk dilakukan pembinaan “Maksimum Security” di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan agar Narapidana tersebut pembinaannya lebih fokus lagi sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nantinya akan menjadi warga negara yang baik.

Hasil pemantauan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemindahan terhadap terpidana bandar narkoba di wilayah Kalimantan Tengah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi ini juga dalam rangka mengurangi over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan. Sebagian narapidana dipindah ke beberapa tempat, sesuai hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya.

Pria yang menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Besi Nusakambangan pada 2005-2007 lalu ini menambahkan, narapidana tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat Batik Air dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.

ANTARA

Artikel ini telah dibaca 6,864 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal