Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 9 Sep 2021 22:07 WIB ·

Seorang Mahasiswa di Palangka Raya Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu untuk KKN


 Seorang Mahasiswa di Palangka Raya Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu untuk KKN Perbesar

PALANGKA RAYA-Oknum mahasiswa di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, nekat gunakan sertifikat vaksin palsu sebagai syarat untuk bisa Kuliah Kerja Nyata. Pria berinisial MP itu akhirnya ditangkap oleh polisi di Posko Penyekatan PPKM di Desa Taruna, Kalampangan.

Pria yang ditangkap saat pulang dari Pulang Pisau itu mengakui sertifikat itu dibuat oleh pelaku SFH. Saat ini keduanya resmi jadi tersangka.

“Ada 2 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni MP (25) yang berstatus sebagai mahasiswa dan satunya adalah anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (9/9).

Terhadap dua tersangka tersebut dikenakan pasal yang berbeda-beda. Ada yang dijerat dengan KUHP dan ada yang dijerat dengan UU ITE.

“Untuk MP dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 268 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” terang Gultom.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 itu berawal pada 7 September 2021 lalu. Saat itu, tersangka MP yang menggunakan sertifikat palsu diperiksa di Posko Penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

“Waktu itu MP dari Pulang Pisau. Saat diperiksa ternyata sertifikat palsu yang dimilikinya tidak sinkron dengan identitas dirinya,” terangnya.

Usai mengamankan tersangka MP, polisi melakukan pengembangan. MP ternyata meminta SFH untuk memalsukan sertifikat vaksin untuk keperluan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Setelah dikembangkan kami berhasil menangkap SFH di Palangka Raya,” ujar Gultom.

Pria yang bekerja pada salah satu percetakan stiker itu mengakui diminta oleh tersangka MP. Mereka melakukan pemalsuan data dengan menggunakan barcode orang lain.

“Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksin tersebut. Dan yang tiga orang tersebut akan kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sedangkan dari tangan kedua tersangka kepolisian juga menyita dua buah handphone dan satu unit komputer lengkap dengan peralatannya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pj Bupati Kapuas Hadiri Rapat Pengurus Paripurna MUI

1 Mei 2024 - 20:53 WIB

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Musrembang RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2025

15 April 2024 - 10:21 WIB

Pesan Ketua PKK Barsel di Dusun Hilir; Laksanakan Program PKK yang Sejalan dengan Pemerintah

23 Februari 2024 - 20:05 WIB

Harapan Pj Bupati Barsel Terhadap ASN yang Ikut Trainning dan Workshop Capacity Building

6 Desember 2023 - 18:21 WIB

Mapat Liau Dan Ngatet Kanen Di Desa Bundar

22 Oktober 2023 - 08:54 WIB

Pengenalan Jurnalistik Digital digelar Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Selatan

22 September 2023 - 14:28 WIB

Trending di Uncategorized