Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 9 Okt 2021 19:53 WIB ·

Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi


 Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi Perbesar

BUNTOK – Sempat melarikan diri dari kejaran personel Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng seorang terduga bandar sabu berinisial LS (36) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Dimana di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan menurut masyarakat yang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS (36) dengan ciri-ciri yang menyerupai terduga,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya, kami segera melakukan koordinasi dan selanjutnya pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang dibuang oleh pelaku di belakang barak,” jelasnya.

Disaksikan para saksi, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan kembali ditemukan satu buah gawai merk Oppo warna gold, satu buah gawai merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.

“Saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepadanya diancam pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bow)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Barsel Sepakati Raperda Sampah Jadi Perda

1 Maret 2023 - 11:03 WIB

Anggota DPRD Barsel Raden Sudarto.

Saran DPRD Barsel Soal Pemasangan Tower BTS di Desa-desa: Ikuti Mekanisme yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

25 Februari 2023 - 18:56 WIB

Anggota Komisi III DPRD Barsel, Bhaskorogra Basuki Atmaja.

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).
Trending di Hukum-Kriminal