Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 9 Okt 2021 19:53 WIB ·

Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi


 Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi Perbesar

BUNTOK – Sempat melarikan diri dari kejaran personel Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng seorang terduga bandar sabu berinisial LS (36) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Dimana di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan menurut masyarakat yang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS (36) dengan ciri-ciri yang menyerupai terduga,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya, kami segera melakukan koordinasi dan selanjutnya pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang dibuang oleh pelaku di belakang barak,” jelasnya.

Disaksikan para saksi, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan kembali ditemukan satu buah gawai merk Oppo warna gold, satu buah gawai merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.

“Saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepadanya diancam pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bow)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Barsel Pimpin Rapat Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023

30 Maret 2024 - 12:22 WIB

Pj Bupati Barsel Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2023 ke DPRD

30 Maret 2024 - 12:06 WIB

Pj Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama di Kejari Barsel

24 Maret 2024 - 21:15 WIB

Masuk Kategori Baik Terkait Indeks SPBE, DPRD Barsel Apresiasi untuk Pemkab

17 Maret 2024 - 21:45 WIB

Barito Selatan Masuk Kategori Baik untuk Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

17 Maret 2024 - 21:30 WIB

Jamin Kesehatan Masyarakat Barsel, Pemkab Tanda Tangan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

17 Maret 2024 - 21:07 WIB

Trending di Barito Selatan