Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 9 Okt 2021 19:53 WIB ·

Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi


 Sempat Kabur, Bandar Sabu di Barsel Diringkus Polisi Perbesar

BUNTOK – Sempat melarikan diri dari kejaran personel Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng seorang terduga bandar sabu berinisial LS (36) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diringkus.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari adanya laporan masyarakat.

“Dimana di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan menurut masyarakat yang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS (36) dengan ciri-ciri yang menyerupai terduga,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya, kami segera melakukan koordinasi dan selanjutnya pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang dibuang oleh pelaku di belakang barak,” jelasnya.

Disaksikan para saksi, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan kembali ditemukan satu buah gawai merk Oppo warna gold, satu buah gawai merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.

“Saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepadanya diancam pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bow)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Apreasiasi Sentuhan Kasih Ketua TP PKK Barsel ke Anak-anak SDLB

9 Desember 2024 - 08:29 WIB

Pasar Murah Jelang Natal Harus Diperbanyak

8 Desember 2024 - 17:36 WIB

Pemkab Barsel Gelar Acara Pelepasan Kafilah MTQH ke Provinsi Kalteng

6 Desember 2024 - 19:30 WIB

Pemkab Barsel Dukung HKTI Wujudkan Ketahanan Pangan

5 Desember 2024 - 18:38 WIB

DPRD Barsel Apresiasi HKTI yang Peduli dengan Ketahanan Pangan

5 Desember 2024 - 16:05 WIB

Pj Bupati Barsel Ikut Rapat Evaluasi Pilkada 2024

4 Desember 2024 - 16:22 WIB

Trending di Barito Selatan