BUNTOK – Sempat melarikan diri dari kejaran personel Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng seorang terduga bandar sabu berinisial LS (36) warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akhirnya berhasil diringkus.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil dari adanya laporan masyarakat.
“Dimana di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan menurut masyarakat yang menjadi bandar atau menjual narkoba jenis sabu itu bernama LS (36) dengan ciri-ciri yang menyerupai terduga,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya, kami segera melakukan koordinasi dan selanjutnya pada hari Kamis (7/10/2021) pukul 13.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap terduga bandar sabu.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu buah botol kecil berwarna hitam putih yang setelah dibuka terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 2,81 gram yang dibuang oleh pelaku di belakang barak,” jelasnya.
Disaksikan para saksi, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan kembali ditemukan satu buah gawai merk Oppo warna gold, satu buah gawai merk samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 1 juta.
“Saat ini LS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kepadanya diancam pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bow)