Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Nov 2021 19:01 WIB ·

Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasutri Ini Diciduk Polisi


 Suami Istri berinisial AW dan HG warga Balaikarangan Kab Sanggau saat di amankan di Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Minggu 28 November 2021 karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Perbesar

Suami Istri berinisial AW dan HG warga Balaikarangan Kab Sanggau saat di amankan di Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Minggu 28 November 2021 karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

PONTIANAK – Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap suami istri warga Kabupaten Sanggau, karena menjual sabu-sabu dan ekstasi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, di Pontianak, Senin, mengatakan AW (24) dan HG (30) yang merupakan sepasang suami istri, warga Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Sanggau tersebut, ditangkap di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika, dengan ciri-ciri istrinya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Permata Swadiri, Kecamatan Pontianak Timur,” ujarnya pula.

Joko menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau,” katanya pula.

Selain mengamankan para tersangka, personel Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita barang bukti tiga plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7,66 gram, dan tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram, kemudian dua buah alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit handphone android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut, katanya lagi.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan bila melihat atau mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian ataupun aparat hukum lainnya, agar bisa dicegah atau ditindak secara hukum.

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal