Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Des 2021 21:22 WIB ·

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi


 Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Kapuas Ditangkap Polisi Perbesar

KUALA KAPUAS – Diduga menyelewengkan Dana Desa sekitar 731.191 juta rupiah, mantan kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, berinisial BD ditangkap oleh Unit Tipikor Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat press release mengatakan bahwa mantan Kades Tangerang ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi DD desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu tahun anggaran 2019.

Dijelaskan Situmeang, berdasarkan proses penyelidikan awal tahun yaitu Januari 2021 diduga ada tindak pidana korupsi kemudian pada bulan Juli 2021 dinaikkan ke proses penyidikan.

“Modus operandinya , ada anggaran DD sekitar 1 miliar rupiah dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sekitar 731.191 juta rupiah,” ujar Situmeang, Rabu (29/12).

“Ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh mantan kades ini yaitu penyelenggaraan PAUD sebesar 30 juta namun hanya dilaksanakan 10 juta, Posyandu anggarannya 29 juta tapi hanya disalurkan 10 juta, pembangunan sarana air bersih anggarannya 600 juta karena tidak bisa digunakan dan tidak selesai, peningkatan kapasitas kades 15 juta tidak dilaksanakan peningkatan aparat desa 15 juta disalurkan hanya 7 juta serta penyertaan modal desa sebesar 30 juta tapi tidak diserahkan,” jelasnya.

Menurut Situmeang berdasarkan pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk hiburan malam, berjudi, merental mobil dan biaya kuliah anak dan merehab rumah.

“Dari awal tersangka tidak kooperatif dan dipanggil tidak pernah datang maka kami lakukan upaya paksa yaitu ditangkap pada tanggal 25 Desember ketika sedang berada di pondok di malawei Sei Hanyo,” tandas Kasatreskrim.

Tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor RI nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan 3 yang diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 200 juta. (yan/kan)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dinkes Kapuas Luncurkan SIKILAP

26 November 2024 - 18:25 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Dinkes Kapuas Launching ILP

26 November 2024 - 18:05 WIB

Pj Bupati Kapuas Ikut Memusnahkan Surat Suara yang Kelebihan dan Rusak

26 November 2024 - 17:33 WIB

Pj Bupati Kapuas Buka Kegiatan Optimalisasi Komunikasi Belajar Satuan Pendidikan

25 November 2024 - 18:59 WIB

Dinkes Kapuas Gelar Koordinasi dan Evaluasi Program Imunisasi

22 November 2024 - 19:42 WIB

Pj Bupati Kapuas Dampingi Mentan RI ke Dadahup

22 November 2024 - 00:39 WIB

Trending di Kapuas