PURUK CAHU – Press release akhir tahun 2021 Kegiatan rutin tahunan yang dilaksanan oleh jajaran Polres Murung Raya (Mura) dalam menjalankan tugasnya kembali disampaikan pada penghujung tahun 2021.
Melalui press release yang berlangsung di Pos Polisi Kota Bundaran Emas, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana menyampaikan langsung beberapa pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya, salah satunya terkait peredaran narkotika.
“Untuk data kasus narkotika di wilayah Murung Raya, kita menangani sebanyak 15 laporan polisi dengan jumlah total barang bukti 106,64 gram, untuk tersangka sebanyak 16 orang,” kata Kapolres Mura yang didampingi Wakapolres Mura, Kompol Aries Ishak Nugroho dan juga Kasi Humas Polres Mura, Ipda Sutrisno, Jumat.
Dari keseluruhan tindak pidana narkotika yang berhasil diungkapkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mura selama tahun 2021, terdapat satu laporan polisi nomor 5 pada 4 Januari 2021 yang merupakan perkara narkotika yang paling menonjol.
Pasalnya, ada dua tersangka yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar dengan berat 50,68 gram.
“Semua dari para tersangka tindak pidana narkotika ini, telah menjalani proses hukum dan pelimpahan keadaan pihak Kejaksaan Negeri Mura setelah menjalani masa penyelidikan,” pungkas AKBP I Gede Putu Widyana.