MUARA TEWEH-Selama tahun 2021, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menangani 158 perkara pidana. Hal ini berdasarkan data yang diterima awak media ini dari Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh, Ricky Rahman, S.H, Selasa (30/11).
“Kalau untuk tahun ini sampai dengan hari ini ada 158 perkara,” ujar Ricky.
158 perkara tersebut didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 41 perkara, pencurian 33 perkara, dan perlindungan anak 16 perkara.
Selain itu, terdapat 9 perkara penganiayaan, lingkungan hidup, senjata tajam, dan penipuan masing-masing 7 perkara.
Selanjutnya,penadahan dan penebangan kayu masing-masing sebanyak 6 perkara, migas 4 perkara, pembunuhan, pemalsuan surat, dan penggelapan masing-masing 3 perkara.
Sementara itu untuk perkara dengan jumlah dibawah 3 perkara terdiri dari informasi dan transaksi elektronik, lalu lintas, dan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) masing-masing 2 perkara. Sedangkan pengeroyokan, perikanan, karantina kesehatan, dan perbuatan tidak menyenangkan masing-masing 1 perkara.