Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 6 Jan 2022 23:02 WIB ·

Selama 2021 Ada 91 Pasangan di Barito Timur Bercerai


 Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Miftah Faridi (kiri) berfoto di ruang PTSP. FOTO (Antara/Habibullah). Perbesar

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Miftah Faridi (kiri) berfoto di ruang PTSP. FOTO (Antara/Habibullah).

TAMIANG LAYANG – Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Miftah Faridi mengatakan, selama 2021 tercatat ada 91 perkara perceraian yang mereka tangani.

“Alasan atau pemicunya bermacam-macam. Dari 91 perkara itu ada 57 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” ujar Miftah Faridi di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, selain itu ada 14 perkara perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pasangan, dipicu masalah ekonomi 9 perkara, zina dua perkara, mabuk dua perkara, dihukum penjara dua perkara, kekerasan dalam rumah tangga dua perkara, judi satu perkara dan murtad satu perkara.

Perkara perceraian yang terjadi karena istri atau kuasanya mengajukan gugatan cerai melalui PA disebut cerai gugat. Sedangkan perkara perceraian yang terjadi akibat suami menjatuhkan talak atau berdasarkan gugatan perceraian dari suami disebut cerai talak.

Miftah menyebutkan, dari 91 perkara perceraian itu, ada 75 perkara yang merupakan cerai gugat, sedangkan 16 perkara lainnya adalah cerai talak.

Miftah menilai, pandemi COVID-19 yang melanda Kabupaten Barito Timur selama dua tahun belakangan ini yang dinilai memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat, ternyata tidak berpengaruh besar dan tidak menyebabkan terjadinya peningkatan angka perceraian.

Selama tiga tahun terakhir, kata Miftah, angka perceraian tertinggi tahun 2019 sebanyak 112 perkara perceraian, tahun 2021 sebanyak 90 perkara perceraian dan tahun 2021 terdapat 91 perkara perceraian.

“Dari data tersebut bisa dilihat, walaupun perkara perceraian didominasi pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi namun pandemi tidak memberikan dampak secara langsung pada peningkatan perkara perceraian,” kata Miftah.

Dia juga menjelaskan, dampak pandemi COVID-19 terhadap PA yakni dilaksanakannya sidangkan secara online atau E-Court. Dengan komitmen memberikan pelayanan sidang online, PA Tamiang Layang mendapatkan penghargaan Terbaik I Kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik Pengadilan Agama Kelas II se Indonesia dari Mahkamah Agung.

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Sejumlah Warga Desa Bundar di Barito Selatan Dapat Sertifikat Tanah Gratis

10 Februari 2023 - 13:07 WIB

Diduga Miliki Riwayat Sakit Jantung, Penjual Es di Kotim Ditemukan Tewas

6 Januari 2023 - 11:16 WIB

Ilustrasi mayat

Pemkab Barsel Panen Bawang Merah Perdana

14 Desember 2022 - 20:09 WIB

DPRD Barsel Minta Masyarakat Waspadai Sejumlah Penyakit Pada Musim Hujan

25 September 2022 - 19:44 WIB

Anggota DPRD Barito Selatan, Tri Wahyuni

Penetapan KUA PPAS Tahun 2023 Dalam Rapat Paripurna DPRD Barsel

8 Agustus 2022 - 21:20 WIB

Trending di Barito Selatan