Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 26 Jan 2022 16:12 WIB ·

Sebut Mantan Pacarnya Raja Sabu, Sri Mutmut Dipenjara 1 Bulan 15 Hari


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

MUARA TEWEH, Baritoinfo.id-Proses hukum kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacar yang menyeret Sri Mulyati sudah diputus hakim pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis 20 Januari 2022. Hal ini dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum PN Muara Teweh, Riki Rahman, Rabu 26 Januari 2022.

“Iya sudah putus hari Kamis tanggal 20 Januari kemarin,” ujar Riky saat dikonfirmasi media ini.

Dalam putusan yang diperoleh media ini melalui situs resmi Pengadilan Muara Teweh dikatakan bahwa terdakwa Sri Mulyati Alias Sri Mutmut Binti Hijerawatni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan”.

Terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama satu bulan dan 15 hari serta diperintahkan untuk ditahan.

Selain ditahan, barang bukti milik terdakwa berupa satu unit Handphone Oppo FII Pro dengan No Imei 1:86398004212911, Imei 2 : 86398004212903 dirampas untuk negara.

Keputusan lainnya yakni membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Sebagaimana diketahui bahwa Sri Muliaty yang kini sudah menjadi terpidana terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan pacarnya Misrani pada Mei 2021 lalu.

Melalui akun tiktok miliknya dengan nama akun @mutmut170695 menyebut korban Misrani sebagai raja sabu.

Tak terima dengan komentar raja sabu, korban Misrani lalu melayangkan laporan ke Polres Barito Utara, Polda Kalteng.

Proses hukum yang berjalan sejak pertengahan tahun 2021 itu akhirnya diputuskan pada awal tahun 2022. Terdakwa Sri Mutmut divonis penjara 1 bulan 15 hari oleh hakim.

Artikel ini telah dibaca 2,114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal