PALANGKA RAYA-Laka lantas beberapa hari lalu antara truk versus bus Yessoe terus berlanjut di kepolisian Polresta Palangka Raya. Kini, sopir Bus Yessoe ditetapkan sebagai tersangka dalam Laka yang membuat 2 orang tewas.
Penetapan tersangka terhadap sopir bus bernama Agus Muliyanto(26) itu dibenarkan oleh Kanit Laka Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Eko, Rabu (6/10).
“Berdasarkan penyelidikan, keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, kasus ini akan kita naikan ke penyidikan, sehingga nantinya tersangka segera kita lakukan proses penahanan,” ujar Eko.
Dari hasil penyelidikan, Eko mengatakan kecelakaan yang menyebabkan 2 orang tewas dan 6 orang luka-luka itu disebabkan karena sopir bus diduga lalai. Agus Muliyanto tak memperhatikan panjangnya mobil yang dikemudinya dengan arus lalu lintas.
“Mobil yang dikemudi tersangka itu terlalu memaksakan diri sehingga tidak memperhatikan kendaraan lain di depan saat hendak mendahului mobil lainnya,” terangnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihak Satlantas Polresta Palangka Raya belum menerapkan pasal terhadap tersangka. Hal ini karena masih ada koordinasi antar penyidik.
“Kasus ini sudah jelas menyebabkan kematian orang. Tidak menutup kemungkinan ada pasal kesalahan yang lain dan kita akan lipatkan lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan bermula ketika truk yang dikemudikan Suyanto (53), warga Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kecamatan Rakumpit meluncur di Jalan Tjilik Riwut dari Kota Palangka Raya menuju arah Tangkiling.
Tiba di jalan Tjilik Riwut Km. 23, dari arah berlawanan melaju bus Yessoe yang dikemudikan Agus Muliyanto (26) sedang berusaha menyalip mobil yang berada di depannya dengan masuk lajur truk dan terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal yakni sopir truk dan satu penumpang bus Yessoe.