KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas selalu menerima laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuti dengan cepat.
Kepala Seksi Data dan Informasi SatPol PP dan Damkar Kapuas, Rony Dwianto mengatakan selama bulan Januari sampai dengan Maret triwualan pertama tahun 2022, pihaknya telah menerima sebanyak 15 laporan masyarakat.
“Laporan tersebut kita terima, baik langsung diterima oleh petugas piket maupun melalui media komunikasi seperti HP/WA dan Media Sosial,” ujarnya.
Adapun laporan masyarakat yang diterima lanjutnya, seperti gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda.
“Untuk tindak lanjut laporan masyarakat itu kita proses meliputi penerimaan laporan, pencatatan laporan, penelaahan, konfirmasi, penyaluran laporan kepada bidang atau petugas yang membidangi untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada warga masyarakat bila terdapat hal-hal yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya dalam pelanggaran Perda dan kebakaran bisa dengan akurat menginformasikannya ke Satpol PP dan Damkar Kapuas baik secara langsung maupun melalui nomor HP/WA 085232379827.