MUARA TEWEH – Tim gabungan yang terdiri Kodim, Polres dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Perbup No 45.
Operasi gabungan kali ini dipusatkan di kantor Kecamatan Teweh Tengah yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan secara stasioner. Senin, 18 Oktober 2021.
Dalam operasinya tim gabungan menemukan beberapa warga yang melanggar dengan tidak memakai masker sehingga dikenakan beberapa sanksi antara lain teguran lisan dan tertulis.
Tujuan kegiatan ini, kata Serda Akbar Anggota Kodim 1013/ Muara Teweh yang tergabung dalam Tim, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Kami juga menghimbau kepada warga agar patuhi prokes dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan kurangi aktivitas di luar rumah,” ungkapnya.
(PENDIM 1013/Mtw)