KUALA KAPUAS – Pendisiplinan warga masyarakat terhadap penerapan Protokol kesehatan terus dilakukan oleh Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Kepala Bidang Penegakan PERDA SatPol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra mengatakan mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan antara lain disiplin mengunakan masker adalah tugas kita sebagai satgas bidang hukum Protokol kesehatan.
“kita selalu mengadakan rajia dan pengawasan dan kita selalu mengingatkan warga masyarakat untuk taat Protokol kesehatan,” ucap Ricky.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa kegiatan pada bulan Januari ini sudah laksanakan sebanyak lima belas kali kegaiatan penegakan hukum dan pendisiplinan protokok kesehatan dengan sasaran kegiatan masyarakat di ruang publik, pasar harian, pasar tradisional pelaku usaha baik itu cafe atau rumah makan menjadi sasaran kita untuk mendisiplinkan warga masyarakat.
“Dalam kegaiatan selamat bulan Januari kita mendapati sebanyak 623 pelanggaran protokol kesehatan,” Jelas Ricky.
Ia menjelaskan, pelangaran yang sering yaitu warga masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah untuk itu tim satgas bidang hukum terdiri dari Personil anggota Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL KlK, SatPol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas terus akan mendisiplinkan warga masyarakat.
“Kita tegas dan nantinya warga masyarakat yang melangar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (fen/tim).