Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kabar Daerah · 8 Feb 2022 18:18 WIB ·

Satgas Covid-19 akan Kenakan Sanksi Bila Masyarakat Kapuas Melangar Perda Prokes


 Satgas Covid-19 akan Kenakan Sanksi Bila Masyarakat Kapuas Melangar Perda Prokes Perbesar

KUALA KAPUAS – Pendisiplinan warga masyarakat terhadap penerapan Protokol kesehatan terus dilakukan oleh Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Kepala Bidang Penegakan PERDA SatPol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra mengatakan mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan antara lain disiplin mengunakan masker adalah tugas kita sebagai satgas bidang hukum Protokol kesehatan.

“kita selalu mengadakan rajia dan pengawasan dan kita selalu mengingatkan warga masyarakat untuk taat Protokol kesehatan,” ucap Ricky.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa kegiatan pada bulan Januari ini sudah laksanakan sebanyak lima belas kali kegaiatan penegakan hukum dan pendisiplinan protokok kesehatan dengan sasaran kegiatan masyarakat di ruang publik, pasar harian, pasar tradisional pelaku usaha baik itu cafe atau rumah makan menjadi sasaran kita untuk mendisiplinkan warga masyarakat.

“Dalam kegaiatan selamat bulan Januari kita mendapati sebanyak 623 pelanggaran protokol kesehatan,” Jelas Ricky.

Ia menjelaskan, pelangaran yang sering yaitu warga masyarakat yang tidak mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah untuk itu tim satgas bidang hukum terdiri dari Personil anggota Kodim 1011 Klk, Polres Kapuas, Sub Den Pom Klk, TNI AL KlK, SatPol PP dan Damkar Kapuas, BPBD Kapuas dan Dinas Perhubungan Kapuas terus akan mendisiplinkan warga masyarakat.

“Kita tegas dan nantinya warga masyarakat yang melangar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (fen/tim).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Terima 2 Rancangan Perda dari Pemkab, Ketua DPRD Kapuas: Akan Kita Bahas dan Semoga Menjawab Kebutuhan Masyarakat

16 Juni 2023 - 19:31 WIB

Pemkab Kapuas Serahkan 2 Ranperda ke DPRD

16 Juni 2023 - 19:28 WIB

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terkait 2 Ranperda dari Pemkab

16 Juni 2023 - 19:26 WIB

Trending di Kapuas