Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Jan 2022 14:08 WIB ·

Sadis! Keponakan Bunuh Pamannya di Katingan


 Sadis! Keponakan Bunuh Pamannya di Katingan Perbesar

KASONGAN – Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Katingan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Anang Saiful (40) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Arif Dany Susanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (01/01) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di kediaman korban rumah Makan Bakso Azzam.

Diketahui pelaku dengan inisial MJ (20) berhasil diamankan, dimana pelaku merupakan keponakan dari korban yang tinggal serumah dengan korban.

“Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat, sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskanya, pada saat itu korban bersama istri dan anaknya, pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV, tiba-tiba pelaku menyerang korban pada bagian leher dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

“Dengan keadaan leher terluka korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang,” kata dia.

Istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluar rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat masih kami dalami motif pelaku melakukan pembunuhan, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan,” jelasnya. (di/sam)

Artikel ini telah dibaca 1,455 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal