Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Jan 2022 14:08 WIB ·

Sadis! Keponakan Bunuh Pamannya di Katingan


 Sadis! Keponakan Bunuh Pamannya di Katingan Perbesar

KASONGAN – Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Katingan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Anang Saiful (40) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Arif Dany Susanto, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (01/01) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di kediaman korban rumah Makan Bakso Azzam.

Diketahui pelaku dengan inisial MJ (20) berhasil diamankan, dimana pelaku merupakan keponakan dari korban yang tinggal serumah dengan korban.

“Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat, sekira pukul 05.30 WIB pagi tadi, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskanya, pada saat itu korban bersama istri dan anaknya, pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV, tiba-tiba pelaku menyerang korban pada bagian leher dengan menggunakan sebilah pisau dapur.

“Dengan keadaan leher terluka korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang,” kata dia.

Istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluar rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti. Saat masih kami dalami motif pelaku melakukan pembunuhan, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan,” jelasnya. (di/sam)

Artikel ini telah dibaca 1,491 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Radja Band Hibur Masyarakat Barsel di Stadion Batuah Buntok

18 September 2024 - 22:12 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal