BARITO TIMUR – Sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sabu seberat 0,67 gram pria berinisial M (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim, tak beberapa lama kemudian saat diinterogasi di mapolres, M mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka A yang tinggal di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK, M. Pict mengatakan penangkapan kedua tersangka M (38) dan A (45) oleh Satnarkoba Polres Barito Timur berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima.

Polres Barito Timur saat menggelar Press Conference di Mapolres setempat. FOTO: (Dokumen Ist).
“Berdasarkan informasi tersebut anggota satres narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Desa Banyu Landas, selanjutnya dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dilakukan pengintaian pada lokasi yang diinformasikan tersebut,” ujar Afandi kepada wartawan saat Press Conference di Mapolres setempat, Senin (13/9).
Afandi menerangkan saat akan disergap, tersangka M berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan serta menggiringnya untuk mengambil barang bukti berupa sabu seberat 0,67 gram yang dibuang.
“Saat diinterogasi di mapolres, M mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka A yang tinggal di Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggota langsung membawa M ke Kelua untuk menunjukkan rumah A,” kata Afandi.
Setelah itu kata Afandi, Tersangka A yang didapati sedang berdiri di depan rumah langsung ditangkap dan digeledah badan dan rumahnya dengan disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Saat penggeledahan ditemukan 3 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,97 gram yang disimpan dalam kantong celana panjang yang tergantung di dalam kamar mandi rumah tersangka,” jelas Afandi.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (AF)