KAPUAS – Seorang remaja pria berusia 16 tahun di Kapuas jadi korban pencabulan sesama jenis. Terduga pelakunya inisial WN usia 35 tahun.
Kejahatan seksual sesama jenis tersebut modusnya diajak jalan-jalan dan dibelikan rokok. Kini sudah ditangani pihak Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tersebut.
“Pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Rabu, (22/9).
Kristanto menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 13 September 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya di rumah terduga pelaku.
“Awalnya pelaku dan korban bertemu dan berkenalan di KP3 Kuala Kapuas. Kemudian pelaku membujuk, mengajak korban jalan-jalan dan membelikan minuman dan rokok,” bebernya.
Kemudian lanjutnya, korban diajak jalan-jalan berkeliling kota Kuala Kapuas. Dalam perjalanan pelaku membelikan minuman dan rokok kepada korban. Selanjutnya korban diajak kerumah pelaku.
“Sesampainya di rumah, pelaku melepas pakaian korban lalu kemudian mencabuli korban. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengantar korban pulang” jelasnya.
Tidak terima karena mendapat perlakukan tersebut, pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan.