BUNTOK,Baritoinfo.com- Seorang perempuan dibawah umur di Dusun Utara, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi hasil hubungan gelap dengan tetangganya itu disimpan di dalam kardus lalu dibuang hingga akhirnya tewas.
Aksi keji wanita 15 tahun itu terungkap ketika ada warga setempat yang menemukan bayi laki-laki malang itu yang dibuang di depan rumah warga.
Informasi tentang bayi malang yang ditemukan sudah tak bernyawa itu akhirnya sampai ke telinga aparat keamanan setempat yakni pihak kepolisian Polres Barito Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy mengatakan pihaknya dengan cepat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Kami telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya setelah menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusut terkait ditemukannya mayat bayi berjenis kelamin laki-laki,” ujar Waka didampingi Kasatreskrim, Kasihumas dan Kapolsek Dusut.
Ia menambahkan kronologis singkat saat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi yang kemudian jasadnya tersebut dibawa ke Puskesmas Pendang untuk dilakukan visum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Johari.
Tak hanya si pembuang bayi, Satreskrim berdasarkan hasil pengembangan juga telah mengamankan laki-laki paruh baya berinisial T (53) yang menghamili ABG di bawah umur tersebut yang dimana keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.
Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (Yul/Red).