KAPUAS-300 karyawan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya menelan pil pahit. Mereka dirumahkan agar perusahaan tidak kolaps.
Pjs Direktur PDAM Kapuas, Suryadhi mengatakan penonaktifan ratusan karyawan tersebut sudah diumumkan sejak 21 Januari 2022 dan berdasarkan hasil assesment yang dilakukan.
“Itu sudah tertuang dalam surat pengumuman nomor UM
01.11/Perumda Tirta Pambelum/84/2022 tertanggal 21 Januari 2022 yang diketahui juga oleh dewan pengawas,” ujar Suryadi.
Suryadi menerangkan bahwa ratusan karyawan yang diberhentikan tersebut tidak hanya berstatus karyawan tetap tetapi juga karyawan kontrak.
Lanjutnya, pemecatan ratusan karyawan itu untuk menghindari kolapsnya perusahaan dan sudah dibicarakan dengan pemerintah daerah selaku pemilik modal.
“Kita sudah bicarakan dengan pemkab selaku pemilik modal,” ujarnya.
“Saya berharap teman-teman yang dinonaktifkan bisa legowo atau menerima dengan lapang dada. Hal ini karena kondisi perusahaan kita sulit untuk berkembang dan bisa kolaps,” tambahnya.
Berkaitan dengan hak-hak karyawan yang dinonaktifkan, Suryadhi menegaskan pihaknya akan memenuhi, namun secara bertahap.
“Untuk hak pegawai seperti utang gaji yang belum dibayar dan dana pensiun, nanti akan kita bayar secara bertahap,” terangnya.
Suryadhi mengatakan bahwa saat PDAM Kapuas hanya mempekerjakan 146 karyawan yang dinyatakan lolos assesment. Mereka akan melanjutkan pelayanan atau pekerjaan sebagai karyawan PDAM Kapuas.
“Untuk yang masih melanjutkan pelayanan kepada masyarakat itu ada 146 orang,” tutupnya.